Sekretaris Pos Bantuan Hukum Batam Rumbadi Dalle mengatakan, penetapan kawasan hutan tercantum dalam surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 tahun 2013.
"Tidak masuk akal, Kementerian Kehutanan tidak mengerti sejarah," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/7/2013).
Pulau Penyengat menjadi pusat Kesultanan Riau-Lingga sejak abad 19. Pulau di pesisir Tanjung Pinang, Kepulauan Riau itu sudah lebih dari seabad menjadi permukiman.
"Tahu-tahu Kementerian Kehutanan menetapkan Pulau Penyengat sebagai kawasan hutan. Penetapan itu melukai masyarakat Melayu," ujarnya.
Keputusan sepihak yang melanggar hak adat masyarakat Melayu bukan sekali itu saja dilakukan. Di Riau pada pengujung Orde Baru, Istana Siak dimasukkan ke kawasan hutan industri.
"Sekarang, Pulau Penyengat jadi korban juga," tuturnya.
Daftar pelanggaran akan lebih panjang jika menghitung lahan dan hutan ulayat. Di Sumatera, berbagai kelompok masyarakat adat memprotes Kementerian Kehutanan yang secara sepihak menetapkan lahan ulayat mereka menjadi hutan industri.
Editor : Farid Assifa
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemenhut Kembali Melanggar Hak Adat Melayu
Dengan url
http://healthyheartofusall.blogspot.com/2013/07/kemenhut-kembali-melanggar-hak-adat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemenhut Kembali Melanggar Hak Adat Melayu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemenhut Kembali Melanggar Hak Adat Melayu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar