Kemenhut Kembali Melanggar Hak Adat Melayu

Written By bopuluh on Senin, 22 Juli 2013 | 21.27

BATAM, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan kembali melanggar hak adat masyarakat melayu. Pelanggaran dilakukan dengan penetapan sepihak Pulau Penyengat sebagai kawasan hutan.

Sekretaris Pos Bantuan Hukum Batam Rumbadi Dalle mengatakan, penetapan kawasan hutan tercantum dalam surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 tahun 2013.

"Tidak masuk akal, Kementerian Kehutanan tidak mengerti sejarah," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/7/2013).

Pulau Penyengat menjadi pusat Kesultanan Riau-Lingga sejak abad 19. Pulau di pesisir Tanjung Pinang, Kepulauan Riau itu sudah lebih dari seabad menjadi permukiman.

"Tahu-tahu Kementerian Kehutanan menetapkan Pulau Penyengat sebagai kawasan hutan. Penetapan itu melukai masyarakat Melayu," ujarnya.

Keputusan sepihak yang melanggar hak adat masyarakat Melayu bukan sekali itu saja dilakukan. Di Riau pada pengujung Orde Baru, Istana Siak dimasukkan ke kawasan hutan industri.

"Sekarang, Pulau Penyengat jadi korban juga," tuturnya.

Daftar pelanggaran akan lebih panjang jika menghitung lahan dan hutan ulayat. Di Sumatera, berbagai kelompok masyarakat adat memprotes Kementerian Kehutanan yang secara sepihak menetapkan lahan ulayat mereka menjadi hutan industri.

Editor : Farid Assifa


Anda sedang membaca artikel tentang

Kemenhut Kembali Melanggar Hak Adat Melayu

Dengan url

http://healthyheartofusall.blogspot.com/2013/07/kemenhut-kembali-melanggar-hak-adat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemenhut Kembali Melanggar Hak Adat Melayu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemenhut Kembali Melanggar Hak Adat Melayu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger