JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Ceger Fadly Lubis dan Bendahara kelurahan Zaitul Akmam dicurigai bukan hanya menyelewengkan dana APBD Rp 450 juta. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mencurigai dana yang diselewengkan lebih dari itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhony Manurung mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Kami terus mengembangkan kasus ini," kata Jhony beberapa waktu lalu.
Terkait penyelewengan dana APBD, Fanda dan Zaitul sudah dinonkatifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya. Kini, jabatan Lurah Ceger diserahkan kepada Camat Cipayung sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Pada seleksi lurah dan camat beberapa waktu lalu, Fanda Fadly Lubis hanya mendapatkan kategori nilai masih memenuhi syarat. Kategori tersebut merupakan level keempat dari lima level tingkat penilaian lelang jabatan lurah dan camat.
Sementara itu, penangkapan Fanda dan Zaitul berimbas pada kekhawatiran para pekerja lepas (PHL) yang selama ini diperbantukan di kantor Kelurahan Ceger. Seperti yang diungkapkan Tegar (32), yang mengaku khawatir kasus tersebut akan berpengaruh kepada dirinya.
"Saya khawatir para PHL akan diberhentikan," kata Tegar yang sudah delapan tahun bekerja sebagai PHL Kebersihan di kelurahan Ceger.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Korupsi Lurah Ceger Dicurigai Bukan Hanya Rp 450 Juta
Dengan url
http://healthyheartofusall.blogspot.com/2013/10/korupsi-lurah-ceger-dicurigai-bukan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Korupsi Lurah Ceger Dicurigai Bukan Hanya Rp 450 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Korupsi Lurah Ceger Dicurigai Bukan Hanya Rp 450 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar