JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin enggan berkomentar seputar langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pernyataan Nazaruddin yang menyebut proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri telah dikorupsi. Nazaruddin malah kembali mengungkapkan ada mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP tersebut.
"Jadi gini, proyek nilainya Rp 5,9 triliun, saya, Novanto, semua merekayasa proyek ini bahwa mark-up Rp 2,5 triliun," kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Kuningan, Jakarta, Senin (23/9/2013) saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.
Terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games ini juga menuding Gamawan telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataannya mengenai pembahasan anggaran APBN 2011.
"Bahwa Mendagri waktu bilang waktu membahas anggaran APBN 2011 adalah ketua Harry Azhar, itu bohong. Bahwa APBN 2011 tentang e-KTP itu dibahas di bulan September, Oktober 2010," ujar Nazaruddin.
"Ketuanya Mekeng (Melchias Markus Mekeng), makanya saya bingung, kalau seorang mendagri orang baik, bukan orang baik, pura-pura baik," sambung Nazaruddin.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini. Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.
Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini. Dia mengatakan, proyek e-KTP tersebut secara penuh dikendalikan Anas dan Setya Novanto.
Sementara itu, Nazaruddin menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus. Kemudian, menurut Nazaruddin, ada keterlibatan pimpinan Komisi II DPR dalam proyek ini. Namun, Nazaruddin enggan menyebut lagi nama anggota DPR yang menurutnya terlibat itu. Dia meminta wartawan menanyakannya langsung kepada KPK.
Sementara itu, Gamawan menilai apa yang disampaikan Nazaruddin itu nyanyian lama. Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.
"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, E-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011.
"Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," kata dia.
Gamawan lantas melaporkan Nazaruddin ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Editor : Caroline Damanik
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$view_quiz
Filename: views/read-article-like-tekno.php
Line Number: 357
Anda sedang membaca artikel tentang
Nazaruddin: \"Mark-up\" Proyek e-KTP Rp 2,5 Triliun
Dengan url
http://healthyheartofusall.blogspot.com/2013/09/nazaruddin-proyek-e-ktp-rp-25-triliun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nazaruddin: \"Mark-up\" Proyek e-KTP Rp 2,5 Triliun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nazaruddin: \"Mark-up\" Proyek e-KTP Rp 2,5 Triliun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar