Beck Diefenbach/AFP
Pengunjung mengantre untuk masuk ke gedung pengadilan Robert F. Peckham, AS untuk menyaksikan Apple dan Samsung yang bertemu di pengadilan terkait kasus tuntutan paten, pada 30 Juli 2012 di San Jose California.
KOMPAS.com - Tahun lalu Apple memenangi kasus sengketa paten melawan Samsung dan diputuskan berhak menerima ganti rugi sebesar 1,05 miliar dollar AS atau Rp 9 triliun.
Tapi dalam persidangan yang berlangsung hari Jumat (1/3/2013) lalu, hakim federal Lucy Koh yang memimpin sidang membuat putusan memotong jumlah ganti rugi yang diberikan pada Apple senilai 450,5 juta dollar AS, atau lebih dari 40 persen.
Menurut Hakim Koh, dewan juri ketika itu melakukan kesalahan ketika menghitung sebagian ganti rugi. Sidang tambahan pun dijadwalkan untuk menentukan jumlah yang sesuai terkait 14 produk Samsung yang dituduh melanggar paten Apple, termasuk Galaxy S II.
Koh sebelumnya menolak mosi Apple untuk menaikkan jumlah ganti rugi. Ganti rugi sejumlah 599 juta dollar yang berlaku untuk 14 produk Samsung lainnya tetap berlaku.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, pihak Samsung menyatakan menyambut gembira keputusan pengadilan memotong 450.514.650 dollar AS dari ganti rugi yang diberikan oleh dewan juri. Apple sendiri menolak berkomentar.
Menyusul perkembangan terakhir dalam sengketa paten kedua perusahaan ini, harga saham Samsung naik 1,1 persen dalam perdagangan hari Senin (4/3/2013).
Anda sedang membaca artikel tentang
Denda Rp 9 Triliun Samsung ke Apple Dikurangi
Dengan url
http://healthyheartofusall.blogspot.com/2013/03/denda-rp-9-triliun-samsung-ke-apple.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Denda Rp 9 Triliun Samsung ke Apple Dikurangi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Denda Rp 9 Triliun Samsung ke Apple Dikurangi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar